pkspiyunganonline: JAKARTA - UU Pemilu yang sudah disahkan bakal banyak mengalami revisi. Rencana revisi baru menyangkut teknis pemberian suara. Aturan yang hanya dengan sistem mencontreng bakal dirombak. Menurut KPU, pemilih boleh melakukan dengan tambahan alternatif, yakni dengan menyilang, melingkari, atau memberikan garis lurus.Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, beberapa opsi menandai itu diberikan karena masyarakat masih akan belajar terhadap sistem pemilihan yang baru tersebut. ''Supaya hak suara pemilih tidak terabaikan,'' katanya kepada wartawan di sela-sela rapat kerja dengan seluruh KPU Provinsi terkait pembahasan data pemilih dan surat suara di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin (8/9).
Menurut Hafiz, KPU menilai sistem menandai dalam Pemilu 2009 itu tidak seharusnya membatasi pemilih hanya terpaku pada opsi mencontreng atau memberikan tanda cek. Jika dihadapkan pada pemilih di wilayah perkotaan, memilih dengan mencontreng sangat mungkin bisa diaplikasikan.
Namun, lanjutnya, lain halnya jika dihadapkan pada pemilih di pedesaan. ''Kalau di kampung, orang tentu lebih akrab dengan menyilang atau melingkari,'' jelasnya.
Hafiz menyatakan, KPU akan membebaskan pemilih untuk menandai surat suara sebagaimana pilihan-pilihan tersebut. Sepanjang penandaan itu tidak merusak surat suara yang disediakan, KPU akan menganggap surat suara yang ditandai sah. ''Jadi, jangan dicoblos atau diberi tanda titik. Itu tidak sah,'' tuturnya mengingatkan.
Terkait format surat suara, Hafiz menyatakan KPU hampir mendekati kesepakatan final. Tentang desain surat suara yang dipakai, tampaknya, KPU lebih menyepakati ditonjolkannya nama dan nomor urut caleg. Secara teknis dia menggambarkan, logo dan nama parpol akan diperkecil, namun tetap disertakan sebagai identitas asal caleg tersebut.
''Nanti, pemilih sah untuk menandai salah satu dari nama caleg, nomor urut caleg, atau lambang parpol,'' terangnya. Sementara itu, sampai sekarang, aturan terkait tata cara pemilihan masih diproses. KPU terlebih dahulu akan melakukan konsultasi kepada DPR terkait keputusan akhir surat suara. ''Kami akan lapor dulu kepada DPR,'' pungkasnya.
sumber: jawapos
0 Response to "Boleh Menyilang, Melingkari, atau Memberikan Garis Lurus"
Posting Komentar