Jakarta - Maraknya pornografi saat ini mendorong Panja RUU Pornografi segera menyelesaikan tugasnya. RUU tersebut harus segera disahkan menjadi UU pas di bulan Ramadan ini."RUU Pornografi tidak bisa lagi di tunda-tunda karena ini berangkat dari realitas sosial bagaimana maraknya benda-benda pornografi yang beredar di masyarakat namun tidak ada aturan yang jelas pada saat itu," kata Ketua Fraksi PKS Machfudz Sidiq pada saat dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Senin (15/9).
Menurut Machfudz, beredarnya VCD Porno, koran kuning, banyak yang menjajakan layanan seksual dan beragam produk-produk pornografi lainnya yang bebas di media.
"Dampaknya atau impactnya sangat dasyat terhadap kehidupan sosial masyarakat seperti perkosaan anak di bawah umur itu terjadi setelah mereka melihat dan merespon apa yang mereka lihat," jelasnya.
Machfudz mengatakan, AS yang liberal sudah punya aturan-aturan soal pornografi yang tidak dijual bebas. Hal ini sungguh berbeda dengan di Indonesia. Di AS, lanjut dia, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengguna jika ingin memanfaatkan benda-benda pornografi. Kenapa di Indonesia yang berbasiskan agama malah yang terbesar basis islamnya malah tidak ada dan malah ada yang menentang.
"Dan saya menjadi bingung saja apa sebetulnya yang mereka inginkan apa? Mereka ingin menjadi negara super liberal dari negara-negara tadi," ujarnya.
Dikatakan dia, Indonesia merupakan masyarakat agamis. 90% Masyarakatnya muslim. "Tapi saya rasa baik Muslim, Kristen, Hindhu Budha, tidak ingin keluarganya ataupun saudaranya kena dampak dari pornografi ini," ujar dia.[L8]
sumber: inilah.com
0 Response to "FPKS: Jangan Tunda RUU Pornografi"
Posting Komentar