KPU: Coblos atau Contreng, Semua Sah!

pkspiyunganonline: JAKARTA - Tata cara Pemilu 2009 mendatang kemungkinan besar mengakomodasi cara mencoblos dan mencontreng. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari menyebutkan penandaan pada surat suara sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan KPU bahwa sistem contreng ataupun coblos dianggap sah.

"Kami harapkan sebelum Lebaran sudah ada keputusan tentang hal ini. Untuk penandaan ada kecenderungan itu supaya semua dianggap sah. Apapun bentuknya termasuk coblos," kata Hafiz di gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9).

Hafiz menjelaskan dalam hal mencoblos akan dianggap sah jika memenuhi salah satu dari hal. Yang pertama menurutnya harus berada pada kolom nama partai, dan yang kedua harus berada di kolom nomor urut calon. Sedangkan syarat yang ketiga yakni pada nama calon.

"Nah kalau mencontreng hal itu tidak boleh lebih dari satu. Tapi yang jelas kami akan menyosialisasikan hanya satu sistem ke masyarakat. Jadi ini supaya ada ketegasan dan kepastian di masyarakat hanya satu penandaan tapi ketika bicara tentang keabsahan maka semua sah," ujarnya.

Pada kesempatan itu Hafiz juga mengungkapkan jika dalam pembicaraan dengan DPR, seperti masalah penambahan bilik suara, warna surat suara, mekanisme pemberian suara. Selain itu penjelasan mengenai hasil simulasi yang dilakukan di Jatim dan Papua juga dibahas.

"Untuk warna memang belum ada rekomendasi, tapi yang jelas ada yang meminta jangan hitam. Dan KPU harus segera merumuskan hal itu," imbuhnya.

Dalam simulasi KPU di dua wilayah Jatim dan Papua, Hafiz tingkat kesalahan pemilih sangat minim. "Untuk di Papua, hanya 17 yang salah, dari 300 suara," pungkas Hafiz.

sumber: inilah.com

0 Response to "KPU: Coblos atau Contreng, Semua Sah!"

Posting Komentar