Bagaimana gagasan ideal dari UU Pemilu?
Ada beberapa konsep kunci yang diajukan oleh draft pemerintah atas undang-undang pemilu. Pertama, efektivitas pengambilan keputusan atau pemerintahan yang efektif. Kedua, terkait dengan penyederhanaan sistim kepartaian.
Dalam pembahasan di pansus DPR, umumnya draft pemerintah ini tidak dipahami sama oleh parpol. Misalnya, setelah pertemuan PDIP dan Partai Golkar di Medan, muncul wacana peningkatan electhoral threshold menjadi 5 persen. Pasca pertemuan itu muncul reaksi balik, dan kita masuk ke dalam hiruk pikuk reaksi balik itu.
Pada akhirnya ada perbedaan pemahaman antara fraksi besar dan fraksi kecil, dalam memahami penyederhanaan sistem kepartaian. Partai besar memahami penyederhanaan partai dengan menaikkan electhoral threshold, sementara partai kecil melihat ada upaya menyingkirkan partai kecil dalam kancah politik nasional.
Cara pemahaman yang berbeda karena kepentingan yang berbeda inilah yang akhirnya menyebabkan di dalam perkembangan pembahasan pemilu legislatif menjadi pragmatis. Bukan kita menindak lanjuti keinginan pemerintah, atau keinginan bersama penyederhanaan sistem kepartaian itu tetapi lebih pada 'jual beli' politik kepada eksistensi masing-masing partai.
Lalu, apa hal maksimal yang dihasilkan di UU itu?
Ada sisi positif yang dihasilkan dari undang-undang pemilu legislatif. Di antaranya, pemberlakukan parliamentary treshold (ambang batas parpol bisa duduk di DPR RI). Ketentuan parliamentary threshold ini diharapkan akan membuat politisi benar-benar berhitung ketika hendak mendirikan partai. Sebab, kalau perolehan suaranya tidak mencapai syarat parliamentary threshold, mereka tidak akan bisa menggunakan kursinya di DPR.
Ini berbeda dengan dulu. Kalau dulu, berapa pun perolehannya suara pemilu, mereka bisa duduk di DPR. Akibatnya, ketika partainya tidak lolos electhoral threshold (ET), partai tidak lolos ET kemudian berganti nama untuk ikut pemilu berikutnya.
Dengan ketentuan parliamentary threshold, partai tidak harus bubar, tidak harus merubah kop surat, merubah plang partai, tidak gonta ganti nama. Hanya memang dibatasi untuk masuk ke parlemen. Jadi, inilah capaiannya. Walaupun dalam pembahasan undang-undang pemilu ada hiruk pikuk, ada pragmatisme, tapi sebenarnya tujuan penyederhanaan sistem kepar taian hampir tercapai.
Walaupun memang pada awal penerapan undangundang pemilu legislatif kita mendapat 34 partai politik peserta pemilu. Partai lama yang tidak lolos ET pada akhirnya otomatis bisa ikut pemilu, karena terselamatkan kompromi politik dalam pembahasan undang-undang No 12/2008. Tapi, kemudian dengan penerapan parliamentary threshold, pasti orang akan lebih rasional untuk dia akan ikut pemilu. Jika infrastruktur tidak kuat, saya kira itu orang tidak akan gegabah membuat partai.
Walaupun ketentuan ini efeknya untuk jangka panjang. Jadi sekarang 34, tapi saya yakin bahwa, apabila pasalpasal krusial tentang parliamentary treshold ini dilaksanakan secara serius, secara bertahap akan ada penyederhanaan partai. Orang akan berpikir rasional.
Hitungannya berapa tahun?
Targetnya, mungkin pada Pemilu 2014 orang akan sudah sangat rasional untuk berpartai politik. Daripada membuang sumber daya tapi mereka tidak bisa masuk parlemen, buat apa. Parliamentary threshold penerapannya hanya di tingkat nasional.
Apa konsekuensinya?
Jika model penerapan parliamentary threshold (PT) terus dipertahankan seperti ini, akan mendorong lahirnya partai lo kal. Kalau ada perubahan politik, maka isu mendirkan partai lokal akan menjadi besar.
Begitu pileg (pemilu legislatif) selesai dilaksanakan, dan dugaan saya hanya akan ada sekitar delapan parpol yang bisa lolos ke DPR, pasti akan memperkuat dorongan itu. Parpol yang di daerah kuat tapi tidak punya kursi di DPR akan melakukan manuver politik sehingga dorongan parpol akan diapre siasi.
Isu partai lokal pada Pemilu 2004 lalu pun sudah menarik dan diapresiasi media massa. Ketika kita sosialisasi UU Pileg, ide tentang partai lokal ini juga sudah muncul.
Hal yang mendorong pansus (RUU Pemilu legislatif) tidak menerapkan PT karena kalau diterapkan intensitas konflik di daerah lebih tinggi. Tapi, kalau ke depan ini mau diatur bisa dilakukan ditingkat provinsi, yang sumbu konfliknya tidak terlalu tinggi.
Jika dilakukan sampai tingkat provinsi sebenarnya lebih efektif. Pertama, tidak akan mendorong lahirnya partai lokal. Kedua, pemerintahan akan lebih efektif hingga ke tingkat provinsi. Memang akan ada parpol yang tidak terakomodasi, tapi saya kira jumlahnya tidak akan terlalu banyak.
Lalu, peluang parpol lokal lolos ?
Itu akan sangat tergantung kebijakan DPR. Kalau tekanan dari daerah kuat, karena banyak parpol yang kuat di daerah tapi tidak punya kursi di DPR, mungkin saja terjadi. Tapi, ini akan sangat tergantung keberanian DPR untuk melakukannya.
Kalau kemudian ada pihak yang mengajukan judicial review menuntut pemberlakuan parpol lokal?
Itu tinggal penafsiran undang-undang. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan gegabah untuk memutuskan bahwa parpol lokal disahkan, karena UUD menyerahkannya pada pembuat undang-undang.
Apa pemerintahan efektif harus selalu sedikit parpolnya?
Efektivitas dukungan diarahkan ke kursi di DPR. Karena, kursi inilah yang secara riil berkait dengan pengambilan keputusan.
Untuk Pilpres sebetulnya PKS lebih cenderung mengarahkan syarat dukungan berbasis kursi, sebab kursi yang akan berperan dalam pengambilan keputusan yang sesesungguhnya. Ini juga akan koheren dengan pemerintahan ataupun presiden.
Sebetulnya, dalam sistem presidensiil, kalaupun presiden yang menang pemilu berasal dari parpol kecil, itu juga tidak masalah. Cuma sejarah politik kita dulu kan ada mayoritas mutlak, yaitu Golkar, PDI, dan PPP, di mana Golkar berkuasa semuanya, sementara PDI dan PPP posisinya di luar dan karena dibuat kecil mereka juga tidak bisa oposisi.
Dengan begitu, dalam konteks sekarang dan untuk kepentingan jangka panjang, presiden yang berasal dari parpol kecil tidak bagus. Artinya, presiden bisa jadi mainan di parlemen, karena kebijakan-kebijakannya bisa diganjal parlemen.
Konsep dasar PKS dalam penyusunan paket UU politik?
Intinya, sebenarnya pada tujuan besar, yaitu ketika kita dipesankan oleh Majelis Syuro PKS untuk membuat rancangan undang-undang pemilu yang demokratis. Kita memaknainya siapa pun boleh ikut tapi tetap harus ada pembatasan. Efeknya bagaimana bisa banyak partai tapi yang masuk ke DPR sedikit.
Sementara untuk Pilpres, bisa dimaknai bahwa PKS mendorong pengajuan syarat dukungan Pilpres tidak terlalu besar. Karena itu, di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) awalnya, kita mengajukan 15 hingga 20 persen berbasis kursi.
Tapi, dalam dinamika politik ada perkembangan yang cepat, sampai akhirnya kita berpikir sistem presidensiil yang kuat. Ya sudah kita besarkan saja syarat dukungan capres sehingga pemerintahannya sudah terkoalisi dan mendapat dukungan kuat di parlemen.
Jika pemilu dilakukan dua tahap akan ada kecenderung an, pada tahap kedua partai akan mendukung yang kemungkinan besar menang. Calon yang cenderung menang akan didukung mayoritas partai seperti yang terjadi sekarang.
Kalau nanti ada dua tahap yang maju SBY dan Megawati, partai akan cenderung mendukung yang menang. Bisa saja survei akan menjadi patokan untuk melihat kecenderungan siapa yang menang.
Sebelum menjadi anggota DPR, Anda seorang akademisi?
Sebelumnya saya juga pernah menjadi asisten dari asisten dosen he..he.. Jadi teman saya itu menjadi asisten dari dosen, kemudian teman saya itu berbagi tugas dengan saya. Secara resmi yang diangkat UGM adalah teman saya, tapi saya diminta untuk membantu.
Dulu saya mengajar Islam kontekstual, jadi mengajar Islam dibanding dengan sosialisme, Islam dibanding dengan Marxisme, terutama konsepkonsep dasarnya, tentang Tuhan, manusia, alam, macammacamlah.
Bagaimana Anda masuk PKS?
Ini berawal ketika kita aktif di jamaah Salahuddin UGM, saya banyak bergaul dengan banyak pihak. Termasuk, bergabung dengan kelompok-kelompok kajian yang tidak membawa ‘bendera'. Jadi tidak Muhammadiyah, NU, HMI, semuanya bisa masuk.
Karier saya diawali dari tukang gelar tikar. Saya dulu masuk seksi peribadatan, kita gelar tikar sampai mencari penceramah. Ini yang mendidik saya, dari menggelar tikar saya belajar tentang ketulusan, lalu kemudian ketika mencari pembicara kita berhubungan dengan orang-orang top. Ini menginspirasi saya untuk berkarya lebih lanjut.
Pergaulan ini juga menambah wawasan tentang Islam. Termasuk merubah dari saya yang dulu kurang pergaulan, karena sebelumnya saya lebih suka sendirian baca buku, tapi kemudian bergaul dengan banyak orang.
Dalam proses selanjutnya, pada kalau tidak salah 1998, ada sebagian aktivis terlibat dalam pembentukan Partai Amanat Nasional (PAN). Dan, ada pula yang punya keinginan mendirikan partai Islam. Lalu ada aktivis di Jakarta yang mendirikan Partai Keadilan (PK), lalu saya aktif di PK.
Di awal pembentukan PK, ketika itu saya menjadi deputi politik dan hukum. Ini membuat saya banyak belajar. Termasuk belajar kajian politik Islam. Dengan begitu sekurang-kurangnya ide dasarnya kita mengerti.
Ketika jadi caleg biaya kampanye besar?
Saya dulu maju jadi caleg PKS nomor urut satu di daerah pemilihan Yogyakarta. Dari sisi efisiensi biaya sangat kecil. Pengalaman pribadi saya dulu hanya habis sekitar Rp 11 juta. Tapi, DPP PKS juga membantu sekitar Rp 15 juta. Memang murah karena memang kader kita tulus dalam memperjuangkan idealisme mereka. Selain itu struktur PKS juga bekerja sangat bagus.
Awal masuk DPR bagaimana?
Saya tidak terlalu kaget karena kita memang sudah terbiasa bergaul dengan banyak orang dengan berbagai karakternya. Saya hanya adaptasi sekitar tiga bulan. Adaptasi dari segi konsep maksudnya. Karena awalnya saya ditempatkan di Komisi Hukum, padahal back ground saya bukan ilmu hukum.
Setelah itu, barulah saya digeser ke Komisi II (bidang pemerintahan dalam negeri). Saya diminta untuk mengawal Paket RUU politik. Saya di PKS dipercaya menjadi ketua Pokja revisi paket UU politik.
Untuk 2009 ?
Saya masuk menjadi caleg di dapil yang sama.
--------------
sumber: Republika (Rabu, 12/11/2008)
0 Response to "PKS : Perlu Penyederhanaan Sistem Kepartaian"
Posting Komentar